Bentuk penyuluhan hukum terhadap Notaris kepada para pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta otentik adalah dalam bentuk pemberian pemahaman hukum terkait perbuatan hukum yang akan dituangkan ke dalam akta.
Notaris memberikan pemahaman kepada para pihak terkait ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak meliputi penjelasan mengenai apa saja yang diperbolehkan dalam menerapkan asas kebebasan berkontra dan apa saja yang menjadi batasannya.
Perlu dilakukan perubahan terhadap UUJN khususnya untuk memperjelas dan mempertegas kewenangan Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta agar tidak terjadi multitafsir dan mampu memberikan kepastian hukum.
Selasa, 07 Agustus 2018
Bentuk Penyuluhan Hukum oleh Notaris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jual Jamu Madura
JUAL JAMU MADURA KUAT SEX
Nama Produk : JAMU KUAT SEX Produksi : UD. Ny. Nurul Zakiyah Harga : 40.000 Untuk pembelian Via Bukalapak silahkan Klik Untuk pembelian...
-
Perahu itu adalah suatu hubungan percintaan. Dan tidak sembarang orang yang akan membantumu mendayungnya. Tumbuh bersama dan saling menyam...
-
Metode penelitian ini muncul kerena terjadi perubahan paradigma dalam memandang suatu realitas/fenomena/gejala. Dalam par...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar